
Syarat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS untuk masyarakat umum ( bukan PNS polri) adalah
- Datang Ke kantor BPJS dengan membawa
1. KTP asli asli dan fotocopy
2. Kartu Keluarga asli dan Fotocopy
3. Foto 3 kali 4 terbaru ( diatas 5 tahun )
untuk premi ataupun biaya yang dikeluarkan dalam 1 bulannya adalah :
1. Kelas 1 sebesar Rp. 59.500/jiwa
2. Kelas 2 sebesar Rp. 42.500/jiwa
3. Kelas 3 sebesar Rp. 25.500/jiwa
Ketentuan lain adalah:
- dalam 1 keluarga ( 1 kartu keluarga ) minimal harus mendaftarkan minimal 2 orang dengan golongan kelas yang sama.
- batas pembayaran setiap bulannya diusahakan sebelum tanggal 10, karena jika terlambat maka akan terkena denda 2 persent.
- pembayaran dapat dilakukan melalui transfer tunai dari bank bri dan beberapa bank lain
Menjadi anggota BPJS tentunya akan memberikan kita keuntungan yang besar untuk menjaga kesehatan kita
0 Response to "Manfaat Menjadi Anggota BPJS 2014"
Posting Komentar