Syarat- Syarat Perpanjangan SIM A DI Polres

Perpanjangan SIM

pembuatan sim


Pembuatan / perpanjangan SIM ( surat izin mengemudi ) merupakan salah satu hal yang bagi seorang terkadang menjengkelkan, namun tidak bagi saya, karena kebetulan waktu bikin sim pas lagi sepi. jadi ga ngantri dan prosesnya pun cepat. :)
syarat-syarat pembuatan sim sendiri mempunyai beberapa prosedur yang harus ditaati dan diikuti oleh setiap orang. untuk syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1. Persiapkan surat keterangan sehat dari Puskesmas terdekat
2. persiapkan fotocopy ktp dan sim yang akan diperpanjang sebanyak 2 lembar.
3. serahkan ktp, sim, fotocopy dari keduanya, surat keterangan sehat kepada petugas, lalu setelah itu petugas akan memberikan blangko untuk dapat kita isi, setelah diisi lalu serahkan lagi blangko tersebut kepetugas dan petugas akan  menyerahkan kembali blangko tadi. setelah itu kita diwajibkan melakukan pembayaran di bank yang ditunjuk oleh bagian sim, biasanya terletak diarea polres tempat pembuatan sim setempat.
4. setelah itu kita akan menunggu giliran untuk foto  yang akan ditaruh di sim tersebut. nha setelah difoto kurang lebih sekitar 5-10 menit maka sim sudah jadi dan bisa kita ambil.

demikian pengalaman saya memperpanjang masa berlaku sim di Polres Kota Metro.

Related Posts:

0 Response to "Syarat- Syarat Perpanjangan SIM A DI Polres"

Posting Komentar